Karyawan Pabrik Tekstil Alami PHK Masal, DPR RI Soroti Kemendag yang Tidak Pro Produsen Lokal

2024-07-18 3

JAKARTA, BABAD.ID - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR ROI), Amin AK soroti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) tidak pro terhadap produsen lokal lantaran ribuan pekerja pabrik tekstil yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

PHK masal ini dilatarbelakangi karen terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan tersebut membuat Indonesia tidak bisa membendung produk impor, sehingga pabrik lokal menjadi kalah saing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Selengkapnya simak pada video di atas.

Free Traffic Exchange