KOMPAS.TV - Seorang bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang kakek berusia 70 tahun.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya berulang kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba.
Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Baca Juga Yuk, Intip Kemeriahan Festival Budaya Suku Dayak Kenyah Lepoq Jalan di https://www.kompas.tv/video/523576/yuk-intip-kemeriahan-festival-budaya-suku-dayak-kenyah-lepoq-jalan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/523577/polisi-tangkap-kakek-pemerkosa-anak-di-bawah-umur-di-bulukumba