Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK memandang Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak pro dengan pengusaha tekstil lokal. Hal tersebut diungkapkannya merespon ribuan pekerja pabrik tekstil yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK massal ini ditengarai terjadi karena terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut membuat Indonesia tak mampu membendung produk impor. Pabrik lokal pun jadi kalah saing baik dalam segi harga dan kualitas.