JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri menurunkan Propam dan Itwasum untuk mengungkap kasus dan membantu penanganan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri telah menindak lanjuti laporan-laproan yang masuk terkait proses hukum di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kendati terjadi 8 tahun lalu, Kapolri bilang Polri memiliki kewajiban untuk mengungkap kejadian sebenarnya secara terang-benderang.
Sementara itu, usai mendampingi keluarga terpidana kasus Vina melaporkan Iptu Rudiana Ke Bareskrim Polri, Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi meminta polisi membuka rekaman CCTV saat pembunuhan Vina terjadi.
Dengan membuka rekaman CCTV, Dedi bilang itu akan membuktikan jika para terpidana tidak terlibat.
Baca Juga Bantu PK 7 Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum Saka Tatal Berikan 200 Dokumen Bukti Baru di https://www.kompas.tv/video/523420/bantu-pk-7-terpidana-kasus-vina-kuasa-hukum-saka-tatal-berikan-200-dokumen-bukti-baru
#kapolri #kasusvina #vinacirebon
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/523436/usut-penyidikan-kasus-vina-cirebon-kapolri-turunkan-propam-dan-itwasum