Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tiga perkara sekaligus yaitu Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, 71/PUU-XXII/2024 dan 72/PUU-XXII/2024 pada Jumat (12/7/2024).
Para pemohon mempersoalkan ketentuan persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (20 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernut, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.