KOMPAS.TV - Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat, menangkap 6 warga negara asing, karena terlibat prostitusi online.
Enam WNA asal Vietnam dan Tiongkok tersebut ditangkap petugas di salah satu hotel di Kawasan Jakarta Barat.
Dari keenam WNA yang ditangkap, 1 di antaranya berperan sebagai mucikari.
Keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaanizin tinggal dan terlibat prostitusi online, dengan memberikan tarif Rp 10 juta untuk satu kali kencan.
Dalam penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya paspor, bukti percakapan elektronik, dan uang tunai Rp 50 juta.
Baca Juga Polisi Tangkap 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis di Sidang SYL di https://www.kompas.tv/video/522813/polisi-tangkap-2-tersangka-penganiaya-jurnalis-di-sidang-syl
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522814/imigrasi-jakbar-tangkap-6-wna-asal-vietnam-dan-tiongkok-diduga-terlibat-prostitusi-online