JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pengeroyokan, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
MNM dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan ini.
Baca Juga Tersangka Pembakaran Rumah Jurnalis Karo Residivis Pembunuhan, Keluarga Korban Lapor Komnas HAM di https://www.kompas.tv/video/522660/tersangka-pembakaran-rumah-jurnalis-karo-residivis-pembunuhan-keluarga-korban-lapor-komnas-ham
#pengeroyokanwartawan #sidangsyl #tersangkakeroyokwartawan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522661/pengeroyokan-wartawan-kompas-tv-usai-sidang-syl-2-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka