Pemerintah Indonesia Kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Peraturan ini merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perindustrian dan sekaligus merupaka bentuk penyempurnaan dari PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.