SORONG, KOMPAS.TV - Keberadaan Warga Negara Asing Asal Tiongkok ini diketahui berdasarkan informasi masyarakat. Yang bersangkutan kemudian ditangkap di Kelurahan Tampa Garam, Distrik Maladumes Kota Sorong. Karena diduga menggunakan izin tinggal yang masa berlakunya telah habis.
Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan terduga pelaku menggunakan izin tinggal kunjungan yang diperpanjang hanya sampai tanggal 12 Desember 2022 di kantor imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya. Bahkan terduga pelaku tidak melapor melainkan tetap menjalankan aktivitas di Sorong berupa usaha jual beli ikan dan kayu.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah.
Kepala divisi imigrasi kemenkumham wilayah Papua Barat, menghimbau kepada masyarakat jika menemukan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dapat melapor kepada kantor imigrasi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/522089/langgar-izin-tinggal-satu-wna-asal-tiongkok-ditangkap-imigrasi-sorong