JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Puan Maharani mengingatkan agar Revisi Undang-Undang Wantimpres, tidak bertentangan dengan konstitusi.
Puan menyebut pembahasan lebih lanjut terkait Revisi Undang-Undang Wantimpres masih akan dikaji.
Sebelumnya, DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Padahal, Dewan Pertimbangan Agung sebelumnya dibubarkan 2003 karena dihapus dari konstitusi.
Baca Juga Revisi UU Wantimpres, Begini Respons Jokowi hingga PAN soal 'Bagi-Bagi Jabatan' di https://www.kompas.tv/video/521784/revisi-uu-wantimpres-begini-respons-jokowi-hingga-pan-soal-bagi-bagi-jabatan
#puan #jokowi #ruuwatimpres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521856/soal-revisi-uu-watimpres-jadi-dpa-puan-maharani-tak-tabrak-aturan