MALANG, KOMPAS.TV - Setelah sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan, pasangan dari jalur independen Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, akhirnya dinyatakan lolos verifikasi admistrasi oleh KPU Kota Malang.
Pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo dari jalur perseorangan dalam Pilkada Kota Malang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan oleh KPU Kota Malang. Namun setelah mengajukan permohonan gugatan, Bawaslu menyatakan KPU Kota malang harus melakukan verifikasi admistrasi dan faktual.
Atas rekomendasi Bawaslu, KPU Kota Malang melakukan verifikasi admistrasi ulang pada 13.366 dukungan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Muhammad Toyib, ketua KPU Kota Malang menyebut bahwa setelah dinyatakan lolos verifikasi admistrasi, pihaknya kini tengah melakukan verifikasi faktual berdasarkan nama dan alamat dukungan yang dicantumkan oleh pasangan independen tersebut.
"Setelah verifikasi administrasi kita akan lanjut verifikasi faktual dengan memverifikasi turun ke lapangan orang perorang," Kata Ketua KPU Kota Malang
Sebelumnya dalam tahapan Pilkada Kota Malang, ada dua pasangan bakal calon wali kota yang mendaftarkan syarat dukungan dari jalur perseorangan. Dari dua pasangan tersebut satu calon langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan untuk maju dalam pilkada jalur independen.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/521813/sempat-dinyatakan-tidak-memenuhi-syarat-bacalon-independen-lolos-verifikasi-administrasi