DPR menekan pemerintah agar merampungkan turunan UU Kesehatan sebelum 8 Agustus 2024.
"Sebagaimana peraturan pembuatan undang-undang, kita sudah jelaskan rapat kerja dengan pak Menteri bahwa seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan ini harusnya selesai sebelum satu tahun, perpresnya kemudian peraturan menteri, detailnya itu juga harusnya selesai sebelum 8 Agustus 2024," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Surya Chaniago.