Komisi IX Dorong Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU Kesehatan

2024-07-11 3

POJOKBACA.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menyatakan bahwa perekrutan dokter asing sarat aturan. Oleh karenanya Ia yakin bahwa dokter asing yang direkrut tidak akan sembarangan kualifikasinya. Salah satu kualifikasi penting kata Irma adalah soal pemahaman akan etnografi masyarakat Indonesia.

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan sejak pertengahan tahun 2023 lalu, namun hingga saat ini, aturan turunan dari undang-undang tersebut belum juga selesai. Hal ini menjadi perhatian Komisi IX DPR RI yang membidangi persoalan kesehatan dan menjadi bagian dari AKD (alat kelengkapan dewan) di DPR RI yang sebelumnya menyusun undang-undang tersebut.

Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera membentuk peraturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menjelaskan bahwa di UU tersebut sudah tertuang bahwa aturan turunannya harus dibuat satu tahun setelah peraturan ini disahkan.

Lebih dekat, Irma meminta agar Peratuan Menteri Kesehatan terkait UU tersebut harus sudah selesai sebelum 8 Agustus 2024. Ia juga meminta Pemerintah untuk berkomunikasi intensif dengan Komisi IX dalam pembentukan turunan peraturan UU Kesehatan