VIVA – Setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan lengkap mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Polda Sumut pun diketahui memeriksa sebanyak 28 orang saksi untuk mendalami motif kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.