Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera membentuk peraturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menjelaskan bahwa di UU tersebut sudah tertuang bahwa aturan turunannya harus dibuat satu tahun setelah peraturan ini disahkan.
Lebih dekat, Irma meminta agar Peratuan Menteri Kesehatan terkait UU tersebut harus sudah selesai sebelum 8 Agustus 2024. Ia juga meminta Pemerintah untuk berkomunikas intensif dengan Komisi IX dalam pembentukan turunan peraturan UU Kesehatan.