DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Aturan Turunan UU Kesehatan

2024-07-11 2

JAKARTA, BABAD.ID - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Irma Suryani Cahniago mendesak Pemerintah untuk segera membentuk peraturan turunan Undang Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Irma menjelaskan bahwa pada UU tersebut sudah tertuang bahwa aturan turunannya harus dibuat satu tahun setelah peraturan ini disahkan.

Lebih jauh, ia juga mempertegas bahwa Peraturan Menteri Kesehatan terkait UU tersebut harus sudah selesai sebelum 8 Agustus 2024.

Selengkapnya simak pada video di atas.