Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan turunan ini diperlukan untuk melengkapi dan memperjelas ketentuan dalam UU Kesehatan sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.
Pembentukan aturan turunan UU Kesehatan ini sudah tertunda selama satu tahun sejak UU tersebut disahkan pada Agustus 2023. Penundaan ini dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan UU Kesehatan dan berdampak pada kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.