JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU periode 2022-2027.
Penandatanganan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU karena tersandung kasus asusila.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan Keppres ditandatangani langsung oleh Jokowi pada Selasa (9/7/2024) kemarin.
Baca Juga Kredibilitas KPU Disorot Pasca Pemecatan Hasyim Asyari, Apakah KPU Masih Layak Jalankan Pilkada? di https://www.kompas.tv/video/521490/kredibilitas-kpu-disorot-pasca-pemecatan-hasyim-asyari-apakah-kpu-masih-layak-jalankan-pilkada
#ketuakpu #keppres #hasyimasyari
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/521594/presiden-jokowi-teken-keppres-pemberhentian-dengan-tidak-hormat-hasyim-asy-ari