Paulus Andy Mursalim, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jarah Hutan Produksi Jadi Kebun Kelapa Sawit Seribu Hektar, Tanpa Pelepasan Kawasan Terlebih Dahulu di Dusun Benuah, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar

2024-07-07 191

Paulus Andy Mursalim, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jarah Hutan Produksi Jadi Kebun Kelapa Sawit Seribu Hektar, Tanpa Pelepasan Kawasan Terlebih Dahulu di Dusun Benuah, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Minggu, 7 Juli 2024 – Paulus Andy Mursalim diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis, 4 Juli 2024.

Makelar mafia tanah oknum DPRD Provinsi Kalimantan Barat, diperiksa kaitan Bank Kalbar mark up beli lahan Rp65 miliar tahun 2018.

Paulus Andy Mursalim, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kepala Desa Teluk Bakung, Rita Dihales SH, M.Kn, Sabtu, 6 Juli 2024, mengatakan, Paulus Andy Mursalim, terlibat penjarahan hutan.

Penjarahan hutan berupa tanam kelapa sawit di lahan 1.000 hektar di hutan produksi, tanpa terlebih dahulu pelepasan kawasan.

Dari lahan 1000 hektare dijual lagi oleh Paulus Andy Mursalim kepada sejumlah warga di luar Provinsi Kalimantan Barat.

Lokasi kebun kelapa sawit Paulus Andy Mursalim, di Dusun Benuah, Desa Tekuk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Paulus Andy Mursalim belum menjawab konfirmasi sejak pukul 21.03 WIB, Sabtu, 6 Juli 2024.

Paulus Andy Mursalim, tidak jawab sejak pukul 05.02 WIB, Jumat, 5 Juli 2024, sehubungan diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis, 4 Juli 2024.

Didasarkan laporan PT Sinar Kalbar Raya kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 3 Februari 2022.

Pada Seksi III Wilayah Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, diminta ditindaklanjuti secara hukum, penjarahan Paulus Andy Mursalim sejak 2021.

“Saya minta kasus ini segera diproses hukum, karena sudah berjalan hampir 3 tahun tidak ada tindaklanjutnya,” ujar Rita Dihales.

Menurut Rita Dihales, komoditi kelapa sawit tidak boleh ditanam di lahan hutan produksi, tanpa pelepasan kawasan terlebih dahulu.

Pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya tengah mempertimbangkan, mengajukan usulan kepada Bupati Kubu Raya untuk dimusnahkan,” ujar Rita Dihales.

Rita Dihales, mengatakan, lahan jarahan Paulus Andy Mursalim, masuk areal PT Sinar Kalbar Raya, sebuah perusahaan hutan tanaman industri.

“Proses hukum Paulus Andy Mursalim, demi kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat,” ujar Dita Dihales.

Paulus Andy Mursalim, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, 2019 – 2029 daerah pemilihan Kota Pontianak.***

Free Traffic Exchange