Gubernur KALSEL Sahbirin Noor, Minta pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024 tidak harus Serentak

2024-07-05 2

Gubernur KALSEL Sahbirin Noor mengajukan uji materiil pasal 201 ayat 7 UU Pilkada ke MK.

Sahbirin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak

Karena itu sahbirin menilai, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dipastikan akan masih ada kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan walikota yang periode jabatannya kurang dari 5 tahun.