Gubernur Kalimantan Selatan Minta Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pemilu 2024 Tidak Harus Serentak
2024-07-05 1
Gubernur melakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, menurut pemohon karena ada sejumlah kepala daerah yang belum genap 5 tahun bila serentak dan itu artinya merugikan hak konstitusional yang bersangkutan