Seorang Kader PPP mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas perlemen ke MK. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dilayangkan oleh kader PPP bernama Didi Apriadi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun2017 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.
Bagaimana menurut kamu?