Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penting untuk menguji Undang-Undang (UU) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Sidang ini diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, di mana para pihak yang berperkara menyampaikan pokok-pokok permohonan dan jawaban mereka