Ini Kata Cindra Aditi Tejakinkin, Perempuan Cantik, Panitia Pemilihan Luar Negeri Belanda, Korban Objek Hasrat Biologis Hasym Asyari di Hotel Van der Valk, Amsterdam, 3 Oktober 2023, DKPP Berhentikan Ketua KPU Secara Permanen, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024

2024-07-03 1,378

Ini Kata Cindra Aditi Tejakinkin, Perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri Belanda, Korban Objek Hasrat Biologis Hasym Asyari di Hotel Van der Valk, Amsterdam, 3 Oktober 2023, Sebabkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Secara Permanen, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024, Karena Terbukti Lakukan Tindakan Asusila.

JAKARTA, DIO-TV.COM, Kamis, 4 Juli 2024 – Cindra Aditi Tejakinkin,anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, korban Hasym Asyari.

Hasym Asyari lakukan pelecehan gender secara paksa Cindra Aditi Tejakinkin di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, 3 Oktober 2023.

Anggota majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Rata Dewi Petalolo, uraikan modus Hasym Asyari.

Usai melakukan tindak pelecehan gender, Hasym Asyari, membuat surat pernyataan berupa janji menikahi Cindra Aditi Tejakinkin.

Lama tidak ada kabar berita, korban Cindra Aditi Tejakinkin, nekad terbang ke Jakarta, atas biaya Hasym Asyari, Ketua Pemilihan Umum (KPU).

Cindra Aditi Tejakinkin menginap unit apartemen nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta, atas nama Wildan Sukhoyya.

Guna dipakai korban menginap di Jakarta sejak 8 Desember 2023 - 7 Januari 2024 sesuai bukti pihak terkait Ahmad Wildan Sukhoyya.
Selama berada di Jakarta, beberapa kali bertemu Hasym Asyari, korban tidak mendapatkan kepastian kapan dinikahi, sehingga diputuskan lapor DKPP RI.
DKPP RI menilai Hasym Asyari buat surat pernyataan prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami-istri merupakan tindakan tidak patut.
DKPP RI berhentikan Ketua KPU, Hasym Asyari di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP RI berhentikan Ketua KPU, kabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, Hasym Asyari terbukti lakukan tindakan asulia.
Meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengganti Hasyim Asyari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI dari dua instansi pegiat hukum.
Pertama, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH PPS FH UI).
Kedua, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Laporan LKBH PS FH UI LBH APIK, ditindaklanjuti DKPP berhentikan Ketua KPU, Hasym Asyari, Rabu, 3 Juli 2024.
Hasym Asyari, menurut Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, terbukti melakukan tindak pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, terbukti lakukan tindakan asusila.
Hasyim Asy'ari lebih pentingkan hasrat biologis secara paksa, kepada korban Cindra Aditi Tejakinkin, merusak reputasi kelembagaan KPU.
Hasym Asyari dilaporkan pula lakukan tindakan asusila terhadap ketua umum partai, Hasnaeni alias wanita emas, dengan modus sama.
Hasym Asyari lakukan tindakan asusila Cindra Aditi Tejakinkin anggota PPLN, Den Haag, Belanda, karena hubungan relasi kuasa.
Pelapor menyerahkan barang bukti berupa lampiran foto, bukti tertulis surat janji nikah. ***

Free Traffic Exchange