KOMPAS.TV - Menanggapi keputusan pemecetan dirinya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengucapkan terimakasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.
Ya, terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran etik tindakan asusila, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Azhari.
Hasyim diberhentikan karena berbuat asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pemberhentian tersebut paling lama 7 hari ke depan.
Baca Juga Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Apa Putusan dan Sanksi dari DKPP? di https://www.kompas.tv/video/519750/hasyim-asy-ari-terbukti-lakukan-tindak-asusila-apa-putusan-dan-sanksi-dari-dkpp
#dkpp #asusila #hasyimasyari
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519769/terbukti-tindak-asusila-dan-dipecat-sebagai-ketua-kpu-hasyim-asy-ari-alhamdulillah-bebas-tugas