SORONG, KOMPAS.TV - Pendampingan satgas pencegahan komisi pemberantasan korupsi kepada Pemerintah Kota Sorong, dilakukan dengan sidak ke sebelas tempat usaha dari 17 wajib pajak yang masih menunggak pajak dan retribusi selama beberapa tahun terakhir hingga mencapai 6 Miliar. Hal ini menyebabkan penerimaan di Kota Sorong lebih minim dibandingkan kota jayapura yang sama-sama memiliki potensi penerimaan pajak hingga mencapai 150 miliar dalam setahun.
Sebagai bentuk teguran terhadap wajib pajak satgas pencegahan wilayah V KPK bersama Pemerintah Kota Sorong langsung memasang stiker yang bertuliskan pemberitahuan objek pajak hiburan belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Ketua satuan tugas koordinasi supervisi pencegahan wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria mengatakan tunggakan enam Miliar yang dimaksud terdiri dari pajak hotel restoran dan pajak bumi bangunan mencapai 4,5 Miliar, dan retribusi minuman alkohol senilai 1,5 Miliar.
Masih minimnya pembayaran pajak dan retribusi dikarenakan ada berbagai kendala, diantaranya persoalan komunikasi, dan sistem pembayaran yang wajib dilakukan secara tunai. Sehingga diharapkan sistem ini dapat diperbaiki karena dapat memunculkan tingginya potensi kebocoran pajak dan retribusi di Kota Sorong.
Sementara itu Pemerintah Kota Sorong, dalam hal ini kepala inspektorat Kota Sorong, Ruddi Laku menyampaikan hasil sidak ini terdapat komitmen dari wajib pajak untuk segera membayarkan tunggakan. Pemerintah juga akan memperbaiki sistem penerimaan pajak dan retribusi, sehingga dapat mempermudah proses pembayaran ke wajib pajak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/519430/wajib-pajak-masih-bandel-di-kota-sorong-kpk-pasang-stiker-pemberitahuan-di-tempat-usaha