BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) menjawab tudingan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi merupakan salah orang atau error in persona.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (2/7/2024).
Polda Jabar mengatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.
Baca Juga Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, Beberkan Keterangan Saksi di https://www.kompas.tv/nasional/519336/polda-jabar-yakin-pegi-setiawan-adalah-pegi-perong-beberkan-keterangan-saksi
#praperadilanpegi #pegisetiawan #poldajabar
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519371/praperadilan-jawaban-polda-jabar-soal-tudingan-pegi-setiawan-korban-salah-tangkap