PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Seorang nenek bernama Sukarmi (82 tahun) dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban pembunuhan yang kejam. Pelaku tunggal adalah cucunya sendiri, Wahyu Pujantoro (24 tahun), yang tinggal di Sawit, Boyolali, hanya berjarak lima kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku lainnya adalah Edwin Widianto (24 tahun) dari Kartasura, Sukoharjo.
Menurut keterangan Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, korban ditemukan tewas pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 20.00. Setelah membunuh korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar 400 ribu rupiah, cincin emas, dan ponsel milik korban.
Keduanya melarikan diri ke Ngawi, Jawa Timur, namun berhasil diringkus oleh polisi pada tanggal 20 Juni 2024 setelah pemeriksaan beberapa orang saksi dan melihat rekaman CCTV di desa.
Wahyu mengakui bahwa dia membunuh neneknya karena membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari. Awalnya, dia berniat mencuri sepeda motor.
Pelaku Wahyu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/518022/nenek-di-klaten-tewas-dibunuh-cucu-sendiri-pelaku-ditangkap-di-ngawi