Efektivitas Periodic Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

2024-06-25 9

PT Bursa Efek Indonesia hingga kini terus melakukan inovasi dan pengembangan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar serta dan efisien di pasar modal Indonesia. Salah satunya adalah implementasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus Tahap II (Full Periodic Call Auction) pada 25 Maret 2024.

Disisi lain, BEI juga senantiasa melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan yang ada, dan salah satunya dengan terus berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan, sekaligus berdiskusi bersama pelaku pasar. hal ini dilakukan agar BEI dapat melakukan implementasi evaluasi secara cepat dan tepat.

Dan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, per 21 Juni 2024, Bursa Efek Indonesia telah mengimplementasi perubahan peraturan terkait penyesuaian kriteria saham masuk dan keluar pada Papan Pemantauan Khusus. Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan perusahaan tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan bursa, sekaligus memacu kinerja sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemegang saham.