OBOR TIMUR.COM - Salah satu lembaga yang akan membuka pendaftaran CPNS pada tahun 2024 adalah Kementerian Kesehatan.
Selain itu, pendaftaran CPNS 2024 Kemenkes dibuka untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu syarat pendaftaran yaitu, kandidat harus berusia minimal 35 tahun saat melakukan pendaftaran online di https://sscasn.bkn.go.id.
Kemkes telah mengumumkan 23.200 formasi yang dibuka, termasuk 8.607 formasi CPNS 2024 dan 14.593 formasi PPPK 2024.
Anda dapat mengunjungi https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemkes.go.id untuk mengetahui tentang jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan penempatan.
Cara Cek Formasi CPNS Kemenkes 2024
1. Kunjungi laman https://casn.kemkes.go.id/
2. Pilih menu seleksi CPNS
3. Kemudian pilih menu "Kebutuhan"
4. Nantinya, Anda akan melihat rincian formasi CPNS Kemenkes 2024 ketika pendaftaran sudah dibuka.
Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Alurnya
- Pelamar membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan di pengumuman yang tayang pada laman https://casn.kemkes.go.id
- Akses laman sscasn.bkn.go.id
- Buat akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
- Login menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun SSCASN 2024
- Melengkapi data diri, memilih formasi sesuai pendidikan, melengkapi data pendidikan
- Unggah dokumen persyaratan
- Cek resume pendaftaran
Tahapan Pendaftaran CPNS Kemenkes 2024
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari :
• Substansi jabatan dengan CAT;
• SKB Tambahan dengan wawancara dan praktik kerja;
• SKB Tambahan dengan tes kemampuan Bahasa Inggris.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
• Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberi tahu publik kapan pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai.
• Kendati demikian, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berharap pendaftaran CPNS 2024 dimulai pada Juni atau Juli 2024.
• Setelah instansi menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri PAN-RB yang menetapkan kebutuhan atau informasi pegawai ASN, seleksi akan dimulai.
• Setelah mendapatkan SK, lembaga pemerintah akan bekerja sama dengan BKN untuk mengumumkan lowongan formasi dan mempersiapkan seleksi.***