Lihat Kasus Perundungan Siswa SMP Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Proses Hukum Lamban, Mediasi Lamban, Para Pelaku Ulangi Perbuatannya, Kejadian pada Jumat, 2 Juni 2023, Terulang Lagi Selasa, 5 Juni 2023, Dimana Senin, 24 Juni 2024, Proses Hukum Masuk Tahap II Kejaksaan Negeri Bandung.
BANDUNG, DIO-TV.COM, Selasa, 25 Juni 2024 – Kasus perundungan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Bandung, mediasi tidak maksimal.
Orangtua dari 9 pelaku, belum menemui kata sepakat teknis mediasi perdamaian, ketika kasus masuk Tahap II Kejaksaan Negeri Bandung.
Boyke Luthfiana Syahrir SH, kuasa hukum korban, Selasa, 25 Juni 2024, menilai, penanganan kasus lamban, karena sekarang sudah berjalan 1 tahun.
Menurut Boyke Luthfiana Syahrir, katakan, perundungan siswa SMP Kota Bandung, mesti menjadi atensi, karena para pelaku ulangi perbuatannya.
Perundungan dilakukan 9 pelaku sesama lelaki dari sekolah yang sama pertama diungkap akun Twitter @txtdaribandung, Kamis, 8 Juni 2023.
Dalam rekaman video terlihat korban sangat ketakutan, dipukul dan ditentang berkali-kali dari 9 pelaku sesama SMP Kota Bandung.
Salah satu pelaku, terlihat berkali-kali mengancam membunuh korban dengan obeng di sekolah di Cicendo, Kota Bandung, durasi 2 menit 15 detik.
Kepolisian Resort Kota Bandung, menjelaskan, insiden perundungan terjadi di lokasi sekolah, Jumat, 2 Juni 2023, dan Selasa, 5 Juni 2023.
Pihak sekolah berupaya melakukan mediasi perdamaian, tapi pelaku tidak terima wajib lapor setiap Senin dan Kamis, sehingga perundungan terulang.
Karena para pelaku kembali melakukan aksinya, Selasa, 5 Juni 2023, orangtua korban sepakat dilanjutkan proses hukum.
Boyke Luthfiana Syahrir, mengatakan, korban tidak menginginkan kasus dibiarkan berlarut-larut, hanya lantaran para orangtua pelaku tidak peka.
Para orangtua supaya selalu memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anak-anak.
Menurut Luthfiana Syahrir, ketika kasus penyisikan sudah masuk Tahap II Kejaksaan Negeri Bandung, maka mediasi akan semakin sulit dilakukan.
Semua tindakan maupun perbuatan memiliki resiko, culpae poena par esto, hukuman harus setimpal dengan kejahatannya. ***