PT DKI Jakarta Kabulkan Banding Verzet KPK Terkait Kasus Korupsi Gazelba Saleh

2024-06-24 600


Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang putusan perkara perlawanan atau verzet atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (24/6).

 

Sidang verzet itu diputuskan setelah melalui musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono, dan Hakim Anggota Sugeng Riyono, dan Anthon R. Saragih.

 

Reporter: Giffar Rivana 

Produser: Akira AW