Perwakilan 46 Kepala Keluarga Korban Dugaan Penipuan, Penggelapan, Intimidasi, Teror dan Kriminalisasi Pembebasan Lahan Pabrik Crude Palm Oil (CPO) Non Kebun Kelapa Saiwt PT Sukses Unggul Palma di Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang Melapor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, 21 Juni 2024
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 22 Juni 2024 - Advokat Rusliyadi SH dan Advokat Sesilia Juniarti SH, mendampingi perwakilan warga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Laporan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, tentang dugaan penipuan, penggelapan, manipulasi, intimidasi dan kriminalisasi terhadap 46 Kepala Keluarga yang menolak nilai nominal ganti rugi Rp4 ribu per meter persegi.
Karena saat bersamaan, ada warga lain mendapat uang ganti rugi Rp20 ribu per meter persegi untuk areal pabrik CPO perusahaan kelapa sawit non kebun PT Sukses Unggul Palma.
Warga persoalkan terjadi pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) sedianya atas nama pemilik, tiba-tiba berubah menjadi atas nama Kepala Desa Sinar Kuri, Adi Kusuma dan Kepala Desa Suka Ramai, Mohammad Arifin saat dijual kepada PT Sukses Unggul Palma.
Japka, perwakilan PT Sukses Unggul Palma, melapor 4 dari 46 Kepala Keluarga Kantor Polisi Sektor Laur, atas tindak penipuan perbuatannya tidak menyenangkan, karena mengembalikan yang Harga tanah Rp4 ribu hingga Rp12 ribu per meter persegi, 11 Maret 2024.
Warga mempersoalkan kata-kata keluar dari Camat Laur, Romawi, dimana paut diduga ada unsur ancaman, intimidasi kepada warga saat dialog di Laur, Selasa, 18 Juni 2024.
Warga melapor ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, untuk meminta Perlindungan dari berbagai bentuk teror, ancaman, intimadasi dan kriminalisasi dalam kemelut pembebasan lahan PT Sukses Unggul Palma.
Marsianus Margono, Ari Arjono, dan Rustam, mengatakan, sama sekali tidak menolak pembebasan lahan PT Sukses Unggul Palma, tapi dipersoalkan penjualan lahan atas nama Kepala Desa Sinar Kuri dan Kepala Desa Suka Ramai, dan harga satuan per meter ditentukan sepihak, tanpa sosialisasi.
Suwandi, anak angkat Malim, warga Desa Suka Ramai, membenarkan, orangtuanya mendapat nilai ganti rugi Rp20 ribu per meter persegi, sedangkan warga lain, Rp4 ribu hingga Rp14 ribu per meter persegi.
Perwakilan 46 Kepala Keluarga warga Desa Sinar Kuri, Desa Riam Bunut dan Desa Suka Ramai, meminta Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengusut berbagai bentuk dugaan tindakan melawan hukum dilakukan sejumlah oknum dałam proses pembebasan Lahan PT Sukses Unggul Palma.
Marsianus Margono, Kepala Dusun Kalam, Desa Sinar Kuri, bantah Camat Laur, dalam video rekaman, Kamis, 20 Juni 2024, melakukan tindak kekerasan terhadap Kepala Desa Sinar Kuri, Adi Kusuma, karena hanya bicara nada tinggi. ***