Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga situs judi online dan menetapkan 18 tersangka dalam periode Mei hingga Juni 2024. Dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, polisi menangkap 9, lalu untuk situs W88 7 tersangka, dan dalam situs Liga Ciputra 2 tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam ketiga situs judi online ini hampir sama mereka juga bekerja secara kolektif dan turut membuat sistem pembayaran judi online. Para tersangka diduga juga menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di luar negeri serta memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
Reporter: Riana Rizkia