Kapolri Nilai Pembuktian Kasus Vina Cirebon Tak Pakai 'Scientific Crime Investigation'

2024-06-21 33

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak mengedepankan scientific crime investigation sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Melalui amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri, Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK dan PTIK.

Listyo menyampaikan kepada para penyidik agar mengedepankan scientific crime investigation saat menangani suatu perkara, karena pengungkapan sebuah kasus harus dibuat terang-benderang.

Selain soal scientific crime investigation, Kapolri juga mengingatkan agar penyidik tak tergesa-gesa menarik kesimpulan.

Menyusul munculnya sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyidikan kasus Vina.

Empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky memberikan kuasa terhadap tim pengacara peradi untuk ajukan PK atau peninjauan kembali atas vonis yang mereka terima saat persidangan terdahulu.

Empat terpidana kasus pembunuhan vina yaitu Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldi, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga Polisi Tepis Intimidasi Tersangka Kasus Vina, Begini Respons Pengacara Saka Tatal di https://www.kompas.tv/video/516919/polisi-tepis-intimidasi-tersangka-kasus-vina-begini-respons-pengacara-saka-tatal

#kapolri #vinacirebon #scientificcrimeinvestigation

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/516927/kapolri-nilai-pembuktian-kasus-vina-cirebon-tak-pakai-scientific-crime-investigation