Bakal Calon Wali Kota Malang dari Jalur Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat

2024-06-20 46

MALANG, KOMPAS.TV - Bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Heri Cahyono-Rizky Wahyu utomo dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Malang.

Ditemui di kantor KPU Kota Malang, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi admistrasi syarat dukungan. Pasangan dari jalur perseorangan, Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo tidak memenuhi ketentuan jumlah dukungan yang memenuhi syarat.

Menurut ketua KPU Kota Malang, jumlah dukungan yang memenuhi syarat yang dikumpulkan oleh Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo yakni sebesar 40.889dukungan.

Sedangkan untuk bisa memenuhi syarat minimal dukungan adalah 48.882 dukungan. Dengan keputusan ini, KPU mempersilahkan Heri Cahyono dan timnya untuk mengambil upaya lanjutan.

"Yang jelas perbaikan verifikasi administrasi kemarin sudah dilakukan dan keputusan KPU adalah tidak memenuhi syarat atau TMS." Kata Toyib

Toyib juga menjelaskan, alasan tidak memenuhi syarat dukungan calon independen dalam Pilwali Kota Malang diantaranya adalah ketidaksesuaian nama dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/516722/bakal-calon-wali-kota-malang-dari-jalur-perseorangan-tidak-memenuhi-syarat