SORONG, KOMPAS.TV - Berdasarkan studi ecological fiscal transfer dalam dana alokasi umum terhadap daerah kaya hutan, hadir sebagai mekanisme pendanaan yang memberikan insentif kepada pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian ekologi. Ecological fiscal transfer diimplementasikan dalam UU nomor 1 Tahun 2022, dan keputusan menteri keuangan yang memasukan luas tutupan hutan dalam dana alokasi umum.
Kebijakan ini dilakukan untuk memotivasi pemerintah daerah untuk melestarikan hutan dan memberikan kompensasi atas hilangnya pendapatan daerah kaya hutan, dau dipilih karena diberikan setiap tahun sebagai hiba untuk pembangunan daerah.
Secara global ada tuntutan bahwa hutan perlu dijaga karena merupakan paru-paru Dunia, sedangkan disisi lain ada tuntutan ekonomi yang juga dibutuhkan masyarakat. Hal ini menjadi dasar dimana pentingnya anggaran untuk pengelolaan hutan.
Kepala dinas lingkungan hidup Kehutanan dan pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan selama ini pengelolaan hutan menggunakan anggaran yang minim, namun tetap dilaksanakan. Pihaknya berharap dengan adanya dana alokasi umum untuk pengelolaan tutupan hutan yang luasnya mencapai tiga jutaan hektar tersebut, maka akan dilaksanakan sejumlah kegiatan prioritas.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/516665/tiga-juta-hektar-kawasan-hutan-pbd-masih-butuh-anggaran-pengelolaan