Pemalsuan Dokumen Akta Otentik dan Tidak Ditemukan Peta Bidang di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dua alat bukti Cukup bagi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Tersangkakan Mafia Tanah Direktur Utama PT Bumi Indah Raya, Swandono Adijanto.
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 20 Juni 2024 – Dua alat bukti penuhi pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mesti segera tetapkan tersangka mafia tanah PT Bumi Indah Raya.
Tindak kejahatan PT Bumi Indah Raya di Jalan Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Ada dua alat bukti PT Bumi Indah Raya melakukan tindak pidana di dalam mencaplok tanah milik Lili Santi Hasan di depan Kodam XII/Tanjungpura.
Hal itu dikemukakan Dr Herman Hofi Munawar SH MH, kuasa hukum Lili Santi Hasan, Kamis, 20 Juni 2024.
Pertama, pemalsuan dokumen akta otentik penertiban sertifikat Hak Guna Usaha PT Bumi Indah Raya tahun 2007.
Kedua, sertifikat Hak Guna Usaha PT Bumi Indah Raya, tidak terdata dalam peta bidang saat balik batas Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Balik batas atas permintaan penyidik Polda Kalbar, dalam peta bidang hanya ditemukan milik Lili Santi Hasan di lahan sengketa.
“Ditemukan dua alat bukti penuhi Pasal 184 KUHAP, segera tetapkan tersangka mafia tanah PT Bumi Indah Raya,” ujar Herman Hofi Munawar.
Unsur pidana dilakukan petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Sujulianto tahun 2007, memalsukan data dalam constatering rapport.
Dimana mestinya dibentuk panitia penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha PT Bumi Indah Raya, untuk melakukan peninjauan kondisi di lapangan.
Sujulianto, hanya bekerja seorang diri, tidak atas nama panitia, sehingga Jalan Alianjang sudah dibebaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, 2005.
Ternyata masuk areal sertifikat Hak Guna Usaha PT Bumi Indah Raya, dalam caplok tanah Lili Santi Hasan yang diterbitkan tahun 2007.
Sertifikat Hak Guna Usaha PT Bumi Indah Raya menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, 4 Maret 2021.
Lili Santi Hasan menangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, 24 Agustus 2021.
PT Bumi Indah Raya menangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung, 1 Maret 2022.
Tanah Lili Santi Hasan sertifikat Hak Milik Nomor 43361,43362, 40092 Tahun 1997 seluas 7.968 meter persegi.
Dicaplok PT Bumi Indah Raya, menggunakan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 463Tahun 2007 seluas 21.010 meter persegi.
Lili Santi Hasan buat Pengaduan Masyarakat Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Dumas Bareskrim Polri), Senin, 24 Mei 2022.
Melapor ke Kantor Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, 19 April 2022 dan mengadu ke DPR RI di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas Dumas ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Pelaporan tindak pidana tanggal 22 Desember 2022. Diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) tanggal 6 Januari 2023.***