Mendagri Tito Karnavian meminta para Pj Kepala Daerah yang masih berstatus ASN maupun TNI-Polri untuk mundur jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Tito telah mengeluarkan surat edaran kepada para penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang maju dalam Pilkada untuk segera melaporkan kepada kemendagri 40 hari sebelum masa pendaftaran guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang.