Kapolsek Laur dań Kepala Desa Sinar Kuri, Ancam Penjarakan Warga, Setelah Bayar Lahan Murah Intimidasi Kriminalisasi Demi Membela PT Sukses Unggul Palma, Bangun Pabrik Crude Palm Oil Non Kebun Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat

2024-06-17 180

Kapolsek Laur dań Kepala Desa Sinar Kuri, Ancam Penjarakan Warga, Setelah Bayar Lahan Murah Intimidasi Kriminalisasi Demi Membela PT Sukses Unggul Palma, Bangun Pabrik Crude Palm Oil Non Kebun Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 17 Juni 2024 - Rusliyadi SH dan Sesilia Juniarti SH, kuasa hukum korban masyarakat dari Desa Sinar Kuri, Desa Riam Bunut dan Desa Sukaramai, Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang.

Tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum kepada Kepala Polisi Sektor Laur, Ajun Inspektor Satu Harifianto Hamzah, Kepala Desa Sinar Kuri, Ade Kusuma, dan Japka, perwakilan PT Sukses Unggul.

Langkah hukum Harifirianto Hamzah dilaporkan ke Bidang Profesi dań Pengamanan Internal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Propam Paminal Polda Kalbar).

Japka dan Ade Kusuma dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.

Jika tiga orang ini tidak memfasilitasi tim kuasa hukum bertemu manajemen inti PT Sukses Unggul Palma, untuk dialog masalah ganti rugi tidak layak, sekitar Rp4 ribu hingga Rp14 ribu per meter persegi.

Empat dari 46 Kepala Keluarga, atas persetujuan Kepala Desa Sinar Kuri dilaporkan ke Kantor Polisi Sektor Laur, dengan tuduhan penipuan dań perbuatannya tidak menyenangkan.

Padahal tidak pernah dibahas terbuka sebelumnya masalah besaran nilai nominal ganti rugi lahan masyarakat.

Ketika warga mengembalikan uang ganti rugi yang sudah dibayar lewat rekening bank karena ganti rugi murah, dijadikan alat bukti laporan tindak pidana penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kepala Desa Sinar Kuri, telah membuat aturan warga yang keberatan nilai ganti rugi, dilarang lewati jalan di atas tanah milik sendiri yang sudah dibangun PT Sukses Unggul Palma, dengan ganti rugi murah.

Rusliyadi SH, Minggu, 16 Juni 2024, menilai, telah terjadi tindak pelanggaran hak azasi manusia, dan foto copy Surat Keterangan Tanah yang dibuat Kepala Desa Sinar Kuri, tidak diserahkan kepada masyarakat.

Sesilia Juniarti SH, mengatakan, masyarakat di Desa Sinar Kuri, Desa Riam Bunut dan Desa Sukaramai, Kecamatan Laur, Kabuapten Ketapang, tidak pernah meno lak investasi.

"Masyarakat perlu diajak dialog, untuk mencari solusi terbaik, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di kalangan masyarakat," ujar Sesilia Juniarti. ***