AMBON, KOMPAS.TV - Seorang oknum pegawai bank membobol uang senilai Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus bermula saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada bank Maluku cabang Namlea, Desember 2022 lalu.
Namun sejak dititipkan, pelaku kedapatan menarik uang secara bertahap dengan jumlah bervariasi hingga dana tersebut habis.
Pelaku selalu mengakali sistem perbankan sehingga terkesan uang itu masih utuh dan tersimpan.
Tersangka mengaku selain untuk kebutuhan sehari-hari uang hasil curian juga dipakai bermain judi online.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga 2 Pelaku Pengeroyokan Petugas Dishub Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/video/515684/2-pelaku-pengeroyokan-petugas-dishub-ditangkap-terancam-5-tahun-penjara
#pegawaibank #penggelapanuang #judionline
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/515688/kronologi-penggelapan-uang-rp-1-5-miliar-oleh-oknum-pegawai-bank