BABAD.ID - Pengadaan barang dan jasa Pertamina dipastikan sesuai regulasi atau memenuhi aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Proses tenderr pengadaan di Pertamina melalui sistem digitalisasi procurement, hal ini untuk mencegah fraud dan transparansi proses tender.
Wakil Dirut, Wiko Migantoro sampaikan proses pengadaan Pertamina saat Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Komisi VII pada Kamis Wage, 6 Juni 2024 lalu.
Selengkapnya simak pada video di atas.