Kementerian ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional) menyerahkan 2 (dua) sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT KAI berkedudukan di Kota Medan.
Latar belakang permasalahan lahan milik PT. KAI ini sudah ada sejak tahun 1982, kemudian 2011 masuk ke pengadilan.