KOMPAS.TV - Seorang oknum pegawai bank membobol uang senilai Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus bermula saat Bank Indonesia Menitipkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada bank maluku cabang Namlea Desember 2022 lalu.
Polisi menyebut, pelaku menarik uang secara bertahap dengan jumlah bervariasi hingga dana tersebut habis.
Selain untuk kebutuhan sehari-hari tersangka mengaku uang hasil curian juga dipakai bermain judi online.
Baca Juga Suasana Salat Idul Adha Hari Ini di Masjid Al Azhar Jaksel, Ini Alasan Beda dengan Pemerintah di https://www.kompas.tv/video/515641/suasana-salat-idul-adha-hari-ini-di-masjid-al-azhar-jaksel-ini-alasan-beda-dengan-pemerintah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/515645/demi-main-judi-online-oknum-pegawai-bank-bobol-uang-rp1-5-miliar