Pemkot Parepare melalui Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan memeriksa sejumlah kandang tempat penjualan hewan kurban jelang Iduladha
Petugas menemukan sebanyak delapan sapi yang dinyatakan tidak layak dijadikan kurban. Sapi tersebut dikarenakan masih belum cukup umur
Hal itu sesuai dengan peraturan syariat islam yang mana hewan kurban harus berumur lebih dari dua tahun. Agar tidak diperjualbelikan, petugas memberikan teguran kepada pedagang hewan kurban
Kontributor : Erwin Eka Pratama
Produser : Febry Rachadi