KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan di salah satu toko jam tangan mewah, di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dengan nilai kerugian Rp12,8 miliar.
Empat tersangka yang merupakan perampok dan penjual jam tangan mewah pun ditangkap.
Selain 18 belas jam mewah, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pencuri dengan tidak menjadi penadah atau membeli barang-barang yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya komplotan ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Serta 3 rekan komplotan juga dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga Kuli Bangunan Pelaku Pencurian hingga Penyekapan, Pernah Kerja di Rumah Korban di https://www.kompas.tv/video/509328/kuli-bangunan-pelaku-pencurian-hingga-penyekapan-pernah-kerja-di-rumah-korban
#pencurian #pik #polisi #rollex
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/515277/komplotan-perampok-18-jam-tangan-mewah-seharga-rp-12-8-m-di-pik-berhasil-diringkus-polisi