SUKABUMI,KOMPAS.TV - Diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi, dilakukan pengukuhan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Gor Pemuda Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Hal itu setelah keluarnya surat keputusan yang baru untuk Kepala Desa. Pengukuhan ini juga dihadiri sejumlah pejabat di Forkopimda di Kabupaten Sukabumi.
Bupati Marwan meminta kepada para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah masing-masing. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
Pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan Kepala Desa. Mengingat Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat, terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/515055/bupati-sukabumi-kukuhkan-378-kades-di-kabupaten-sukabumi