LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sejak 01 Juni 2024 pemerintah telah memberlakukan pembelian gas LPG tabung 3 kilogram harus menyertakan KTP.
Baca Juga Curi Perkakas Bengkel di Sekolah, Pelaku Diamankan Polisi di https://www.kompas.tv/regional/514665/curi-perkakas-bengkel-di-sekolah-pelaku-diamankan-polisi
Hal ini juga terpantau telah diterapkan pada pangkalan gas LPG di Jalan Sultan Haji Sepang Jaya Bandar Lampung Lampung dimana warga yang datang membeli gas LPG 3 kilogram membawa fotokopi KTP.
Untuk harga satu tabung gas melon dijual 18 ribu rupiah.
Pemilik pangkalan mengaku sejak diberlakukannya KTP sebagai syarat membeli gas lpg 3 kilogram dan seiring mendekati hari raya idul adha membuat penjualannya meningkat.
Aturan pembelian gas 3 kg subsidi wajib memakai ktp dilakukan untuk menghalau oknum pembeli gas 3kg yang tidak sesuai ketentuan.
#gaselpiji #3kg #ktp
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/515013/sejak-01-juni-2024-beli-gas-lpg-3-kg-wajib-tunjukan-ktp