Kementerian ATR BPN Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) PT. KAI Sebagai Tanda Selesainya Konflik Lahan.
Kementerian ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) menyerahkan dua sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT KAI berkedudukan di Kota Medan.
Latar belakang permasalahan lahan milik PT. KAI ini sudah ada sejak tahun 1982, kemudian tahun 2011 masuk ke pengadilan.
Alhamdulillah, berkat kerja keras dan ikhtiar PT. KAI, Kanwil BPN Sumut, Kantah Kota Medan, Pemerintah Kota Medan dan berbagai pihak bisa menuntaskan masalah sengketa lahan yang berlokasi yang cukup strategis.