Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN menyerahkan 2 sertipikat Hak Pengelolaan Lahan kepada PT KAI berkedudukan di Kota Medan.
Permasalahan lahan milik PT KAI sudah ada sejak 1982. Pada 2011 masuk ke pengadilan.
Permasalahan tersebut akhirnya selesai.